Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.
DEFINISI
Pengujian kendaraan bermotor adalah: Serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa komponen-komponen atau bagian-bagian kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan dan kendaraan kusus,guna untuk memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
TUJUAN PKB (KM 71 TH 1993,Pasal 2,Ayat 1) yaitu:
Pengujian kendaraan bermotor adalah: Serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa komponen-komponen atau bagian-bagian kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan dan kendaraan kusus,guna untuk memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
TUJUAN PKB (KM 71 TH 1993,Pasal 2,Ayat 1) yaitu:
- Memberikan jaminan keselamatan secara teknis
- Melestarikan lingkungan atau mencegah pencemaran lingkungan
- Memberikan pelayanan umum
DASAR HUKUM PKB
- UU 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan angkutan jalan)
- PP 41 Tahun 1993 (Tentang Angkutan Jalan)
- PP 42 Tahun 1993 (Pemeriksaan KB di Jalan)
- PP 43 Tahun 1993 (Prasarana dan Lalu Lintas Jalan)
- PP 44 Tahun 1993 (Kendaraan dan Pengemudi)
- KM 71 Tahun 1993 (Uji berkala)
- KM 9 Tahun 2004 (Uji type)
- KM 63 Tahun 1993 (Ambang Batas)
ADMINISTRASI
Administrasi adalah: Pekerjaan yang bersifat tulis menulis
ADMINISTRASI dalam PKB Yaitu:
LOKET I (Pendaftaran)
Persyaratan yang harus diajuin pemilik KB sesuai dengan:
Administrasi adalah: Pekerjaan yang bersifat tulis menulis
ADMINISTRASI dalam PKB Yaitu:
LOKET I (Pendaftaran)
Persyaratan yang harus diajuin pemilik KB sesuai dengan:
- Uji berkala untuk pertama kalinya
- Uji berkala
- Numpang uji
- Mutasi keluar
- Mutasi uji masuk
LOKET II (Retribusi atau pembayaran)
Tempat dimana pemilik KB membayar biaya uji yang di kenakan sesuai dengan ketentuan kantor PKB tersebut
LOKET III (Penetapan pelayanan, @:bUKU UJI,PLAT UJI,dan STIKER)
Tempat dimana pemilik KB mengambil Buku uji,Plat uji, dan Stiker yang apabila kendaraannya dinyatakan lulus uji.
Tempat dimana pemilik KB membayar biaya uji yang di kenakan sesuai dengan ketentuan kantor PKB tersebut
LOKET III (Penetapan pelayanan, @:bUKU UJI,PLAT UJI,dan STIKER)
Tempat dimana pemilik KB mengambil Buku uji,Plat uji, dan Stiker yang apabila kendaraannya dinyatakan lulus uji.
Komentar
Posting Komentar